Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf aktiva tetap (contoh: tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.
Anak-anak penghafal al-qur'an di SDIT Insan Kamil Suruh saat ini sudah memasuki tahun ke-5, sehingga masih membutuhkan setidaknya 2 ruang kelas baru lagi untuk menampung para murid penghafal Al-Qur'an di sekolah ini.
Kami sebagai Lembaga Amil Zakat "Griya Zakat" ingin mengajak para donatur yang tergerak hatinya untuk ikut berdonasi dan berinvestasi wakaf pembangunan ruang kelas baru yang insyaAllah pahalanya akan senantiasa mengalir sampai di yaumul qiyamah, allahumma aamiin.








